Kamis, 12 Juni 2014

YAYASAN PENDIDIKAN AL-HADI
Akta Notaris : Marah Hasyir, SH No. 01 Tanggal 01 Mei 2013
Kp. Cigadog RT 02 RW 04 Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi
Jawa Barat
email : ypa.alhadi@gmail.com HP: 085266806105

Nomor             : 04/YPA-Al-Hadi Cibadak /V/2014                         
Lampiran        : Satu Berkas                                                   
Prihal              : Permohonan Izin Pendirian                       
                          Madrasah Ibtidaiyah Al-Hadi Cibadak               
                                                                                               

Kepada Yth,
Bapak kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi
Cq. Kepala MAPENDA Kab.Sukabumi
Di
Sukabumi

Assalaamu’alaikum Wr, Wb.
Disampaikan dengan hormat, atas dasar :
1.            Telah berjalan proses belajar Madrasah Ibtidaiyah Al-Hadi Kp.Cigadog RT 02 RW 04 Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak  Kabupaten Sukabumi dari tahun pelajaran 2013/2014.
2.            Desakan, motivasi dan minat orang tua siswa tentang berdirinya sebuah lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang berkualitas
3.            Dengan ini kepala Madrasah Ibtidaiyah Al - Hadi Cibadak. Kp.Cigadog RT 02 RW 04 Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi menyampaikan permohonan status/izin operasional Madrasah Ibtidaiyah Al-Hadi Cibadak. Hal ini diperlukan untuk melakukan berbagai penataan dan pengembangan berbagai fasilitas dan sarana/prasarana belajar yang dibutuhkan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi KBM/PBM.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak kami lampirkan:
1.            Susunan Pengurus Madrasah Ibtidaiyah Al – Hadi Cibadak
2.            Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan program.
3.            SK Kepala MI dari Yayasan Pendidikan  Al-Hadi Cibadak
4.            SK Guru MI dari yayasan Pendidikan Al-Hadi
5.            Surat Rekomendasi dari Ketua Rukun Warga 04
6.            Surat Rekomendasi dari Kepala Desa Sukasirna
7.            Surat Rekomendasi dari kepala Sekolah Dasar
8.            Surat Rekomendasi dari KKMI Kecamatan Cibadak
9.            Surat Rekomendasi dari UPTD Kecamatan Cibadak
10.        Surat Rekomendasi dari Camat Kecamatan Cibadak
11.        Daftar guru dan siswa Al-Hadi Cibadak
12.        Akta Yayasan Pendidikan Al-Hadi Cibadak
Atas perkenan Bapak Mengabulkan permohonan ini kami sampaikan banyak terima kasih.

Wassalaamu’alaikum Wr, Wb.





Cibadak, 01 Juli 2014
Ketua YPA  Al-Hadi Cibadak



Hadi,S.Pd

PROPOSAL PENDIRIAN
MADRASAH IBTIDAIYAH  SWASTA AL–HADI  CIBADAK
( MIS. AL-HADI Cibadak)
I.                   KATA PENGANTAR
        Mendirikan, membina dan mengembangkan lembaga Pendidikan formal dan Non formal yang efektif dan efisien, merupakan kewajiban kita bersama sesuai dengan cita-cita dan tujuan Pendidikan Nasional yakni pembangunan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia serta meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan. Dengan pertimbangan kondisi yang obyektif maka pada tahun 2013/2014 Yayasan Pendidikan  Pendidikkan AL-HADI memandang perlu mengurus izin operasional Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah AL-HADI Cibadak
II.                LATAR BELAKANG
            Di dalam mengahadapi era globalisasi dan derasnya arus informasi,maka pendidikan sangat menempati posisi penting untuk menghadapi tantangan tersebut dengan menyadari akan pentingnya pendidikan Islam yang terarah dan terpadu antara intelektual dan akhlaqul karimah maka Pada tanggal 30 April   2013  melalui rapat para praktisi dan tenaga pendidikan guna memberikan legalitas formal, maka dibentuklah Badan Hukum dengan notaris Marah Hasyir, SH yaitu “YAYASAN PENDIDIKAN  AL-HADI” disingkat “YPA AL-HADI” dengan nomor akta 01 Tanggal 01 Mei 2013.
Pada tanggal 05 Mei 2013 melalui rapat Pengurus Yayasan Pendidikan  maka didirikanlah Madrasah Ibtidaiyah  yaitu Madrasah Ibtidaiyah Swasta AL - HADI Cibadak
III.             TUJUAN
a.             Memberikan kesempatan pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat sebagai wujud Pembangunan Pendidikan Nasional khususnya bidang pendidikan formal tingkat Madrasah Ibtidaiyah
b.            Mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Undang-undang dan GBHN dan mewujudkan manusia berbudi pekerti yang mulia, beriman, bertaqwa serta bermanfaat bagi nusa, bangsa,negara dan masyarakat serta agama
c.             Turut serta membantu pemerintah dalam usaha mensukseskan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
IV.             SASARAN
Sasaran MI AL - HADI Cibadak adalah untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat sebagai upaya melayani kebutuhan masyarakat dan membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendidikan dan dalam ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 2.




V.                KELEMBAGAAN
a.             Penanggung Jawab        : SAMIRIN, M.Pd
b.            Pengelola                        : HADI, S.Pd
c.             Status                             : Swasta
d.            Status Tanah                  : Hak Milik  
e.             Waktu belajar                 : Pagi Hari
VI.             PERANGKAT ORGANISASI, PERSONALIA DAN PETUGAS HARIAN
a.             Penasehat
1.      Kepala Desa Sukasirna
2.      Drs. KH Nurdin Abdulqohhar
3.      Iim, S,Ag
b.            Badan Pembina             
1.      SAMIRIN, M.Pd
2.      ENI PUJI ASTUTI
b.      Badan Pelaksana Yayasan Pendidikan Al-hadi
1.      Ketua                       : HADI, S.Pd
2.      Sekretaris                 : ENEN KHOERUNNISA, S.Ag
3.      Bendahara                : INA PUSPITA, S.Pd
c.             Pengawas                       : SUKARMIN
                                       : ARI KHORUL AMINAN, S.Pd
c.             Kepala Sekolah, Dewan Guru dan staf tata usaha terlampir
d.            Uraian tugas
1.      Dewan pembina bertugas dan berkewajiban
2.      Untuk melaksanakan persiapan, perencanaan dan pengelolaan sebagai aktivitas dan kebijaksanaan yang berkenaan dengan pendirian Yayasan Pendidikan  Al-hadi mempersiapkan perangkat pelaksana, mengawas,membina dan menanggulangi permasalahan pengelola Yayasan Pendidikan .
3.      Kepala Sekolah, Guru dan Staf bertugas/ berkewajiban :
a.             Mengelola proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
b.            Berperan aktif dalam rangka meningkatkan pembinaandan pengembangan Yayasan Pendidikan
c.             Bertanggung jawab kepada Yayasan Pendidikan  AL-HADI
d.            Kepala Sekolah mempunyai wewenang penuh terhadap pengelola/ pelaksana pendidikan





VII.          PROFIL MADRASAH
A.    Identitas Sekolah
Nama                                            : Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Hadi Cibadak
Nomor Statistik               
            : -
Propinsi                           
            : Jawa Barat
Otonomi Daerah             
            : Sukabumi
Kecamatan                                   : Cibadak
Desa                                             : Sukasirna
Alamat                            
            : Kp. Cigadog Rt 02 Rw 04 Desa Sukasirna- Cibadak
Jarak Ke Kecamatan                    : 7,5 Km
Kode Pos                        
            : 43351
No Telp                           
            : (085266806105)
Email                                            :
mialhadicbk@gmail.com
Status                                           : Swasta
Tahun Berdiri                               : 11 Juli 2013
Waktu  KBM                               : Pagi
Organisasi Penyelenggara            : Yayaysan
Pendidikan Al-hadi
Nomor                                          : 01 Tanggal 01 Mei 2013 oleh Marah Hasyir, SH
Status Tanah                                : Milik Yayasan
a.     Surat Tanah                             : Wakap
b.    Luas Tanah                              : 700 M²
B.     Struktur Organisasi MI AlHadi Cibadak
Kepala Sekolah                            : Hadi, S.Pd
Wakasek Kurikulum                    : Uken Sutisna, S.Pd
Tata Usaha                                   : Wina Mudiani
Wali Kelas I                                 : Ihsan Iskandar
Guru                                             : Siti Nurparidah
                                                     : Muhammad Imron Soleh
                                                     : Santi Nurhayati
Seksi Kebersihan                          : Encang
C.    Struktur Organisasi Komite      
Penasehat                                      : Kepala KUA Kec. Cibadak
                                                      : Kepala Desa Sukasirna
Ketua                                             : Deni Riswandi
Wakil                                             : Iya Suryadi
Sekertaris                                       : Siti Sumirah
Bendahara                                     : Nusi
Anggota                                        : Sopandi, S.Pd.I
                                                      : Herdiana
                                                                 
D.    Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
Visi
Menjadi Madrasah Ibtidaiyah yang  unggul di bidang  Ilmu Pengetahuan dan Imtaq
Misi
v Menyiapkan generasi yang unggul di bidang ilmu pengetahuan dan imtak
v Membentuk sumber daya manusia yang cerdas, inovatif dan berprestasi sesuai dengan      perkembangan zaman.
v Membangun citra sekolah sebagai mitra terpercaya di masyarakat.
v Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan belajar siswa untuk      mendukung pengembangan potensi peserta didik agar berkembang secara optimal.
v Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama sehingga terbangun insan yang cerdas,      cendikia, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia
E.     Tujuan Sekolah
a.             Memberikan pengetahuan dasar berupa keterampilan akademik dan umum kepada
peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
b.            Memperkenalkan pengetahuan dasar berupa keterampilan vokasional/kecakapan vokasional untuk mandiri menghidupi diri sendiri.
c.             Membentuk pribadi yang berbudi pekerti.
d.            Membentuk pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada ALLAH SWT.
e.             Memotivasi peserta didik untuk belajar mengenal dan menerapkan kemajuan teknologi.
F.     Data Siswa Satu Tahun Pertama

Tahun Pelajaran
Jumlah Pendaftar (Sis.Baru)
Kelas I
Kelas II
Kelas III
Kelas IV
Kelas V
Kelas VI
Jumlah Kelas
I
Jml Siswa
Jml Rbl.
Jml Siswa
Jml Rbl.
Jml Siswa
Jml Rbl.
Jml Siswa
Jml Rbl.
Jml Siswa
Jml Rbl.
Jml Siswa
Jml Rbl.
Jml Siswa
Jml Rbl.
2013/
2014
16
16
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
16
1

































G.    Data Gedung dan Bangunan

Gedung dan Bangunan
Jumlah Ruang
Jumlah Gedung dan Bangunan berdasarkan Kondisi *)
Baik
R. Ringan
R. Berat
R. Total
Ruang Kelas (asli)
1
1
-
-
1
Ruang Kepala sekolah/Guru
1
1
-
1
Ruang Perpustakaan
-
-
-
-
-
Ruang Lainnya
-
-
-
-
-
Jumlah Ruang Seluruh
1
-
1
-
2
           



H.    Data Tenaga Pendidik dan Kependidikan Bedasarkan Tugas Mengajar

Guru dan Ketenagaan
Jabatan Guru
Jumlah Guru + KS
Gr Kelas
Gr Agama
Gr. OR
Gr Mulok
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
L + P
KS / Guru Tetap
(PNS/GT Yayasan)
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Guru Tidak Tetap/GBS
1
-
-
1
-
1
1
-
2
2
4
Staf TU
L =
P = 1
1

































VIII.       RENCANA PENDIRIAN 
Rencana Pendiriaan   MIS. AL - HADI Cibadak sebagai berikut :
1.            Landasan cita-cita
1.1.        Mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 turut serta mensukseskan Pembangunan Nasional dalam bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kebijaksanaan pemerintah dalam usaha membantu masyarakat/ pemerintah dengan melalui pendirian lembaga pendidikan
1.2.        Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) mengenai pembangunan pendidikan untuk meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas sumber daya manusia
1.3.        Mewujudkan manusia yang cerdas, berakhlaq mulia,beriman dan bertaqwa serta berilmu pengetahuan agama dan  umum
1.4.        Mewujudkan manusia yang bermanfaat untuk dirinya dan untuk orang lain
2.            Landasan Pelaksanaana.
a.       UUD 1945 Bab XII pasal 31 ayat 2
b.      UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
c.       PP No. 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
d.      PP No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat
e.       Peraturan dan ketentuan Departemen Agama dan petunjuk/penyelenggara dan pengelola sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan.
f.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan  Pendidikan  HADI
3.      Dasar HukumDasar Hukum Yayasan Pendidikan  AL-HADI adalah Akte Notaris Marah Hasyir, SH; nomor 01 tahun 2013.
4.      Pendidikan
4.1.      Pengabdian kepada masyarakat dan membantu usaha pemerintah dalam memperluas fasilitas dan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah (wajar Dikdas 9 tahun)
4.2.      Pengembangan dan Peningkatan mutu dalam arti turut serta membantu usaha pemerintah di bidang pendidikan dengan menyediakan pendidikan keterampilan
5.      Kurikulum Pendidikan
5.1.      Berpedoman kepada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)dan Undang-undang Nomor 02 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003tentang sistem pendidikan nasional Bab X yang menetapkan kurikulum di semua tingkat pendidikan berisikan pendidikan keterampilan dan unsur-unsur yang cukup untuk meneruskan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda
5.2.      Dalam Pelaksanaannya lembaga pendidikan senantiasa mengikuti perkembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) Tahun 2006
6.      Daftar keadaan Sekolah Dasar dan Menengah Pertama diLingkungan Desa Sukasirna :
a.             Sekolah Dasar Negeri IV ,VII dan IX, SDN INPRES
b.            SMP Pembangunan
c.             MTs. Al-Karomah
7.      Daftar Nama Pengajar MI. AL - HADI Cibadak :
Lembaga Pendidikan yang akan dibuka adalah Madrasah Ibtidaiyah Swasta AL - HADI ( MI. AL-HADI Cibadak ) dengan daftar pengajar terlampir.
Pembinaan Administrasi dan Pengadaan Sarana Prasarana
1.            Umum
a.             Buku Rencana Kerja
b.            Buku Pimpinan
c.             Buku Catatan Harian
d.            Buku Pengumuman
e.             Buku Notulen Rapat
f.             Buku Dinas Kepala Sekolah
g.            Buku Laporan Bulanan
h.            Buku Laporan Tahunan
i.              Buku Agenda Surat Menyurat
j.              Buku Tamu
k.            Buku Pegangan Guru

2.            Personalia
a.             Buku Induk Siswa
b.            Buku Klapper
c.             Buku Mutasi Siswa
d.            Buku Riwayat Hidup
e.             Buku Kecakapan Guru
f.             Buku Cuti
g.            Buku Referensi
h.            Buku Pendaftaran
i.              Buku Daftar Kelulusan
j.              Buku Catatan Harian
k.            Buku Piket Guru
l.              Buku Berobat
m.          Buku Piket Sekolah
n.            Buku Perpustakaan
3.            Keuangan
4.            Buku Kas
Buku Iuran Pendidikan
Buku Daftar Gaji
Buku Lain-lain
5.            Inventaris
a.             Buku Penerimaan alat
b.            Buku Keluar masuk barang
c.             Buku Inventaris usaha sendiri
d.            Buku Inventaris 1 tahun
e.             Buku Inventaris 5 tahun
f.             Buku pemeriksaan ketatalaksanaan
6.            Ketatalaksanaan Kelas Belajar
a.             Buku daftar murid
b.            Buku persiapan harian
c.             Buku paket
d.            Buku nilai
e.             Buku catatan pribadi
f.             Buku inventaris kelas
g.            Buku notula rapat
h.            Buku iuran pendidikan
i.              Buku tabungan
j.              Buku catatan kegiatan sehari-hari
7.            Alat – alat Kelengkapan Ketatalaksanaan
a.             Untuk Sekolah
Ø  Papan nama sekolah
Ø  Papan keadaan guru dan staf serta siswa
Ø  Papan pengumuman
Ø  Papan grafik absensi
Ø  Papan jadwal pertemuan belajar
Ø  Papan jadwal piket
Ø  Papan arus keluar masuk siswa
Ø  Papan struktur sekolah
Ø  Lemari arsipb.
b.            Untuk kelas
Ø  Hiasan dinding
Ø  Papan absensi
Ø  Jadwal pelajaran
Ø  Jadwal piket kelas
Ø  Papan tulis belajar siswa
Ø  Arsip kelas
8.      Daftar Kebutuhan Praktik Siswa
a.             Laboratorium Komputer
b.            Mesin Tik
c.             Perlengkapan Olahraga
d.            Laboratorium IPA
9.  Registrasi Ijazah
a.             Nomor Ijazah
b.            Nilai Ijazah
c.   Praktikum
10. Daftar Kelas
a.       Jumlah Murid
b.      Hasil Ujian
c.       Kenaikan Kelas
d.      Organigram Kelas
e.       Absensi Guru dan Siswa
11.  Perpustakaan
a.             Pengadaan buku perpustakaan
b.            Katalog
c.             Perlengkapan
d.            Mebeuler
e.             Administrasi Perpustakaan
12.  Tugas dan Wewenang Yayasan Pendidikan  ( Badan Penyelenggara) dan Kepala Sekolah
A.    YAYASAN PENDIDIKAN  (BADAN PENYELENGGARA)
1.      Kelembagaan
Menetapkan kebijakan penyelenggaraan satuan pendidikandalam rangka pembangunan pendidikan nasional
2.      Kegiatan
2.1.Memimpin dan membina organisasi kelembagaan
2.2.Menyusun program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang
2.3.Mengusahakan pembukuan satuan pendidikan yang sedang diselenggarakan
2.4.Mengembangkan satuan pendidikan yang dikelolanya agar tetap berdiri,     tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas
2.5.Mengawasi ( membimbing, membina, mendorong dan mengayomi) pengelolaan pendidikan yang sedang di selenggarakannya
2.6.Menegakkan hubungan dengan pemerintah,mengusahakan kesejahteraan    tenaga pendidikan dan tenaga administrasi
3.      Ketenagaan
3.1.Mengangkat, memindahkan, memberhentikan dan mengawasi (membimbing, membina, mendorong,mengayomi) ketenagaan ( edukatif dan non edukatif)
3.2.Secara terus menerus bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu tenaga edukatif, MIalnya memberi kesempatan tugas belajar, penataran dan kursus
3.3.Menetapkan hak dan kewajiban tenaga edukatif dan nonedukatif sesuai     dengan ketentuan badan penyelenggara
4.      Sarana dan Prasarana
4.1.Mengusahakan dan menyediakan sarana dan prasarana serta sumber belajar sesuai dengan kurikulum
4.2.Mengatur pemilikan
4.3.Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan
4.4.Menerima dan mendayagunakan bantuan saranadan prasarana dari pemerintah dan atau pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
5.      Dana
5.1.Mengusahakan dan menyediakan dana untuk pengelolaan satuan     pendidikan
5.2.Menetapkan kebijakan dan pengawasan pemasukan serta penggantian dana
5.3.Mengesahkan Rencana Anggaran BelanjaLembaga (RAPBL) satuan pendidikan setiap tahunnya
5.4.Menerima dan mendayagunakan mempertanggungjawabkan bantuan keuangan dari pemerintah dan atau pihak lain yang sifatnya tidak mengikat
A.    LEMBAGA SEKOLAH DAN KEPALA SEKOLAH
1.      Kelembagaan
1.1.Memimpin dan membina satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang       berlaku. Dalam membina satuan pendidikan kepala sekolah melaksanakan cita-cita dan kebijakan badan penyelenggara sejauh tidak menyimpang dari      peraturan hukum yang berlaku
1.2.Kepala Sekolah bertanggung jawab kepada penyelenggara
1.3.Kepala sekolah mendapat pembinaan teknis edukatif dari kantor wilayah          departemen pendidikan nasional propinsi,kabupaten. Dalam hal ini kepala    bidang terkait dan dari tenaga ahli yang disediakan aleh badan          penyelenggara
1.4.Membina kerjasama dengan masyarakat orang tua siswa peserta didik dan        pihak terkait.
2.      Ketenagaan
2.1.Memimpin dan mengkoordinasi tenaga kependidikan dalam rangka       melaksanakan tugas lembaga sekolah
2.2.Mengusulkan dan memberi saran keperluan ketenagaan sesuai dengan   kurikulum kepada badan penyelenggara
2.3.Membagi habis tugas-tugas kepada ketenagaan( edukatif dan non edukatif )     yang ada di sekolah sesuai dengan bidangnya
2.4.Secara terus menerus mengawasi pelaksanaan tugas tenaga kependidikan          dan mengevaluasi secara obyektif
2.5.Melaksanakan bimbingan, binaan, dorongan dan pengayoman terhadap pelaksanaan tugas ketentuan danterhadap peningkatan mutu ketenagaan
2.6.Menciptakan dan mengendalikan suasana kerja yangdinaMI dan harmonis
2.7.Melakukan supervisi kelas secara terprogram dan teratur
3.      Kurikulum
3.1.Memahami dan mewujudkan tujuan institusi satuan pendidikan yang    dipimpinnya
3.2.Bersama tenaga pendidikan menyususn program pelaksanaan kurikulum dari    memimpin pelaksanaannya dengan terus menerus mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap ketatalaksanaan program tersebut
3.3.Bertanggung jawab atas pelaksanaan mutu pendidikan
3.4.Mengadakan hubungan teknis edukatif dengan pemerintah dan masyarakat      dalam rangka peningakatan mutu pendidikan
4.      Sarana Prasarana
4.1.Bersama tenaga pendidikan terkait menyusun keperluan program           pendayagunaan sarana dean prasarana dengan tuntutan kurikulum kepada      badan penyelenggara
4.2.Bersama tenaga kependidikan yang terkait menyusun keperluan alat dan           bahan belajar mengajar dalam rangka pelaksanaan kurikulum dan         peningkatan mutu pendidikan
4.3.Menyusun dan melaksanakan program perbaikan ringan dan perawatan             sarana prasarana yang ada di satuan pendidikan yang dipimpinnya
4.4.Menyusun rencana dan melaksanakan program pengembangan satuan   pendidikan setelah mendapat persetujuan badan penyelenggara
5.      Dana
5.1.Menyusun Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) penyelenggaraan       pendidikan pada satuan yang dipimpinnya dan mengusulkannya kepada   badan penyelenggara
5.2.Mengelola secara berhasil guna dan berdaya guna dan pelaksanaan        Anggaran Belanja Sekolah yang telah disahkan oleh badan penyelenggara
5.3.Mengadakan evaluasi penggunaan dana dan mempertanggung jawabkannya kepada badan penyelenggara
5.4.Membuat laporan bulanan pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah kepada        Badan Penyelenggara
6.       Kesiswaan
6.1.Merencanakan, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan atas       Penerimaan Siswa Baru ( PSB) dan mutasisiswa
6.2.Menciptakan iklim dan sarana yang dapat merangsang siswa untuk belajar        secara aktif hingga siswa dapat mengembangkan potensinya secara optimal
6.3.Menentukan kegiatan tambahan yang dapat menunjang peningkatan     kemampuan siswa
6.4.Mengadakan bimbingann pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa             dalam rangka menegakkan disiplin, tata tertib dan keamanan lembaga
7.      Administrasi
7.1.Memimpin dan mengawasi seluruh tata laksana dan tata usaha satuan    pendidikan yang di pimpinnya
7.2.Menyelengarakan dan mengatur surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan     dan usaha satuan pendidikan yang dipimpinnya
7.3.Menata laksanakan dan mengamankan seluruh dokumen lembaga sekolah
7.4.Membuat laporan kepada badan penyelenggara dan kepala kantor         deparetemen agama kabupaten/ kecamatan sesuai dengan ketentuan yang      berlaku
7.5.Menata laksanakan dan mengamankan investasi sarana yang dimiliki satuan      pendidikan yang dipimpinnya
7.6.Menjaga ketertiban dan ketertiban di satuan pendidikan yang           di pimpinnya

PROGRAM KERJA
YAYASAN PENDIDIKAN  AL-HADI CIBADAK

A.    PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
      Sasaran pokok program kerja jangka pendek Yayasan Pendidikan  Pendidikan  HADI Tahun Pelajaran 2013/ 2014 mewujudkan izin operasional sekolah MI. ( Madrasah Ibtidaiyah ) AL - HADI Cibadak di Kp.Cigadog RT. 02/04 Desa Sukasirna kecamatan Cibadak  Kabupaten Sukabumi  Propinsi Jawa Barat. Untuk dapat mewujudkan sasaran tersebut maka perlu disiapkan dan dilaksanakan :
1.      Menerbitkan surat keputusan tentang berdirinya Lembaga Pendidikan formal ”Madrasah Ibtidaiyah AL – HADI Cibadak ” ( MI. AL– HADI )
2.      Menyiapkan proposal permohonan ijin pendirian MI. yang meliputi :
a.       Surat permohonan ijin lembaga  Madrasah Ibtidaiyah. yang ditujukan kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi Wilayah Propinsi JawaBarat
b.      Data identitas Yayasan Pendidikan  selaku pendiri lembaga sekolah ( MI. )
c.       Program kerja jangka pendek dan jangka panjang Yayasan Pendidikan
d.      Daftar tenaga kependidikan, tata usaha dan personil MI. lainnya serta perijinannya
e.       Data kekayaan Yayasan Pendidikan  beserta tanda bukti yang sah
f.       Hasil studi kelayakan
g.      Rekomendasi Kepala Desa, Camat dan KKM dan masyarakat
3.      Menyiapkan/ mengadakan sarana dan prasarana lembaga MI. yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terjangkau oleh dana Yayasan Pendidikan
4.      Menyiapkan pengadaan alat-alat tulis kantor dan mesin tik dan Komputer serta lainnya
5.      Bidang-bidang, pemeliharaan dan perawatan rehab dalam biaya administrasi

B.     PROGRAM KERJA JANGKA MENENGAH
1.      Peningkatan jumlah dan mutu Guru
a.       Mengirimkan guru-guru mata pelajaran guna mengikuti penataran-penataran, loka karya maupun musyawarah guru mata pelajaran sejenis
b.      Melakukan peninjauan ke instansi-instansi yang terkait dan sekolah-sekolah yang standar mutunya sebagai studi perbandingan
2.      Peningkatan jumlah jenis mutu prasarana dan sarana pendidikan
a.       Memperluas/ menambah ruang belajar teori dan praktek
b.      Membeli kursi dan meja belajar
c.       Menambah alat-alat praktek
d.      Menambah rak buku, meja baca dan buku-buku perpustakaan
3.      Pengadaan akomodasi kegiatan ekstrakurikuler dan pengkoodinasiannya
a.       Mengikuti segala kegiatan yang bersifat kemasyarakatan, seperti Palang Merah Remaja, Pramuka,kesenian, olahraga serta kegiatan yang bersifat keagamaan seperti : Majlis Ta’lim, Muhadharah, taman bacaan Alqur’an dan kursus-kursus
b.      Membeli peralatan olahraga yang cukup dan memadai
c.       Membentuk wadah kegiatan Pramuka, PMR, Rohisdan Kesenian
d.      Mengadakan latihan-latihan Usaha Kecil Sekolah(UKS)
e.       Mengikuti segala jenis lomba kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh instansi dan atau organisasi yang sejenis diluar lembaga sekolah MI.
C.     PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
1.      Peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan staf administrasi
a.       Pengangkatan guru tetap Yayasan Pendidikan
b.      Pengadaan rumah dinas Kepala Sekolah, Guru dan staf
c.       Membiayai Guru dan staf yang berminat untuk melanjutkan pendidikan formal ke perguruan tinggi
d.      Pemberian uang tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya dari gaji pokok
2.      Peningkatan pelayanan administrasi sekolah
a.       Membeli peralatan kantor yang dibutuhkan danalat tulis kantor sesuai dengan meningkatnya pelayanan pendidikan
b.      Mengadakan format-format isian yang dibutuhkan untuk segala pelayanan administrasi di sekolah
c.       Mengirim tenaga tata usaha pada penataran-penataran dan kursus-kursus yang berkaitan dengan administrasi sekolah
d.      Menjalin dan membina hubungan dan kerjasama yang baik antara :
1.      Yayasan Pendidikan  dengan Guru, staf dan KepalaSekolah
2.      Yayasan Pendidikan  dengan masyarakat/ orang tua/ walimurid Yayasan Pendidikan  dengan pemerintah
3.      Perawatan dan penambahan sarana dan prasarana belajar
a.       Mengusahakan tersedianya dana untuk pembangunan/ rehabilitasi gedung dan bangunan serta ruang belajar
b.      Membangun asrama putra dan putri
c.       Perluasan tanah dan bangunan sekolah serta sarana belajar siswa lainnya
d.      Membangun gedung dan sarana olahraga yanglengkap
4.      Peningkatan keterampilan dan kecakapan hidup siswa(life skill)
a.       Memaksimalkan koperasi sekolah untuk tempat siswa belajar secara langsung
b.      Latihan keterampilan menjahit
c.       Pelatihan keterampilan komputer diluar jampelajaran
d.      Latihan keterampilan peternakan unggas, ikan dan lain-lain
e.       Menyelenggarakan berbagai acara perlombaan yang melibatkan siswa sekolah lainnya untuk menjadi peserta kegiatan dan siswa MI. AL – HADI Cibadak sebagai panitia pelaksana yang merupakan wadah latihan dasar kepemimpinan bagi siswa MI. AL – HADI Cibadak .

                             

PENUTUP
            Demikian proposal pendirian sekolah disusun dan kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk menjadi bahan kajian dan bahan pertimbangan terhadap pemberian izin dan rekomendasi untuk mendapatkan legalitas pendirian lembaga sekolah MI. AL – HADI Cibadak . Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau ada hal-hal yang belum tercantum dalam  proposal pendirian MI. AL - HADI Cibadak ini dan bila dipandang perlu akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                              Ditetapkan di : Sukabumi
                                                                              Pada Tanggal  : 01  Juli 2014
                                                                              YAYASAN PENDIDIKAN  AL-HADI
                                                                              Ketua,


                                                                              HADI, S.Pd


























PROPOSAL
PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL
MADRASAH IBTIDAIYAH
 “  MI AL-HADI CIBADAK ”
SUKASIRNA CIBADAK SUKABUMI


YAYASAN PENDIDIKAN AL-HADI
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-HADI CIBADAK
Alamat: Kp. Cigadog RT 02 RW 04 Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi
email: mialhadicbk@gmail.com

















                                                                                                                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar