|
YAYASAN PENDIDIKAN
AL-HADI
Akta Notaris : Marah Hasyir, SH No. 01
Tanggal 01 Mei 2013
Kp. Cigadog RT 02 RW 04 Desa
Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi
Jawa Barat
|
Nomor : 04/YPA-Al-Hadi Cibadak /V/2014
Lampiran :
Satu
Berkas
Prihal :
Permohonan Izin Pendirian
Madrasah Ibtidaiyah Al-Hadi Cibadak
Kepada Yth,
Bapak kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi
Cq. Kepala MAPENDA Kab.Sukabumi
Di
Sukabumi
Assalaamu’alaikum
Wr, Wb.
Disampaikan
dengan hormat, atas dasar :
1.
Telah berjalan proses belajar Madrasah Ibtidaiyah Al-Hadi Kp.Cigadog RT 02 RW 04 Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dari tahun
pelajaran 2013/2014.
2.
Desakan, motivasi dan minat orang tua siswa
tentang berdirinya sebuah lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang
berkualitas
3.
Dengan ini kepala Madrasah Ibtidaiyah Al - Hadi Cibadak. Kp.Cigadog RT 02 RW 04 Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak Kabupaten
Sukabumi menyampaikan permohonan
status/izin operasional Madrasah Ibtidaiyah Al-Hadi Cibadak. Hal ini diperlukan untuk melakukan berbagai
penataan dan pengembangan berbagai fasilitas dan sarana/prasarana belajar yang
dibutuhkan serta meningkatkan efektivitas dan
efisiensi KBM/PBM.
Sebagai
bahan pertimbangan Bapak kami lampirkan:
1.
Susunan Pengurus Madrasah Ibtidaiyah Al – Hadi Cibadak
2.
Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan
program.
3.
SK Kepala MI dari Yayasan
Pendidikan Al-Hadi Cibadak
4.
SK Guru MI dari yayasan
Pendidikan Al-Hadi
5.
Surat Rekomendasi dari
Ketua Rukun Warga 04
6.
Surat Rekomendasi dari Kepala Desa Sukasirna
7.
Surat Rekomendasi dari
kepala Sekolah Dasar
8.
Surat Rekomendasi dari
KKMI Kecamatan Cibadak
9.
Surat Rekomendasi dari
UPTD Kecamatan Cibadak
10.
Surat Rekomendasi dari Camat
Kecamatan Cibadak
11.
Daftar guru dan siswa Al-Hadi Cibadak
12.
Akta Yayasan Pendidikan Al-Hadi Cibadak
Atas
perkenan Bapak Mengabulkan permohonan ini kami sampaikan banyak terima kasih.
Wassalaamu’alaikum
Wr, Wb.
|
Cibadak, 01 Juli 2014
Ketua YPA Al-Hadi Cibadak
Hadi,S.Pd
|
PROPOSAL PENDIRIAN
MADRASAH IBTIDAIYAH SWASTA AL–HADI CIBADAK
( MIS. AL-HADI Cibadak)
I.
KATA PENGANTAR
Mendirikan, membina dan mengembangkan
lembaga Pendidikan formal dan Non
formal yang efektif dan efisien, merupakan kewajiban kita bersama sesuai dengan cita-cita dan tujuan Pendidikan Nasional yakni
pembangunan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia serta meningkatkan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan. Dengan
pertimbangan kondisi yang obyektif maka pada tahun 2013/2014 Yayasan
Pendidikan Pendidikkan AL-HADI memandang perlu mengurus izin operasional Pendidikan
Madrasah Ibtidaiyah AL-HADI Cibadak
II.
LATAR BELAKANG
Di dalam
mengahadapi era globalisasi dan derasnya arus informasi,maka pendidikan sangat
menempati posisi penting untuk menghadapi tantangan tersebut dengan menyadari
akan pentingnya pendidikan Islam yang terarah dan terpadu antara intelektual
dan akhlaqul karimah maka Pada tanggal 30 April 2013 melalui rapat para praktisi
dan tenaga pendidikan guna memberikan legalitas formal, maka dibentuklah Badan
Hukum dengan notaris Marah Hasyir, SH yaitu “YAYASAN
PENDIDIKAN AL-HADI” disingkat “YPA AL-HADI”
dengan nomor akta 01 Tanggal 01
Mei 2013.
Pada tanggal 05 Mei 2013
melalui rapat Pengurus Yayasan Pendidikan maka didirikanlah Madrasah Ibtidaiyah yaitu Madrasah Ibtidaiyah Swasta AL - HADI Cibadak
III.
TUJUAN
a.
Memberikan
kesempatan pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat sebagai wujud
Pembangunan Pendidikan Nasional khususnya bidang pendidikan formal tingkat Madrasah Ibtidaiyah
b.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa sesuai dengan Undang-undang dan GBHN dan mewujudkan manusia
berbudi pekerti yang mulia, beriman, bertaqwa serta bermanfaat bagi nusa,
bangsa,negara dan masyarakat serta agama
c.
Turut
serta membantu pemerintah dalam usaha mensukseskan program wajib belajar 9
(sembilan) tahun.
IV.
SASARAN
Sasaran MI AL - HADI Cibadak adalah untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat sebagai
upaya melayani kebutuhan masyarakat dan membantu pemerintah dalam usaha
pemerataan pendidikan dan dalam ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh
UUD 1945 pasal 31 ayat 2.
V.
KELEMBAGAAN
a.
Penanggung
Jawab : SAMIRIN, M.Pd
b.
Pengelola : HADI, S.Pd
c.
Status : Swasta
d.
Status
Tanah : Hak Milik
e.
Waktu
belajar : Pagi Hari
VI.
PERANGKAT ORGANISASI, PERSONALIA DAN PETUGAS HARIAN
a.
Penasehat
1.
Kepala Desa Sukasirna
2.
Drs. KH Nurdin Abdulqohhar
3.
Iim, S,Ag
b.
Badan
Pembina
1.
SAMIRIN,
M.Pd
2.
ENI PUJI ASTUTI
b. Badan
Pelaksana Yayasan Pendidikan Al-hadi
1.
Ketua : HADI, S.Pd
2.
Sekretaris : ENEN KHOERUNNISA,
S.Ag
3.
Bendahara : INA PUSPITA, S.Pd
c.
Pengawas : SUKARMIN
: ARI KHORUL AMINAN,
S.Pd
c.
Kepala
Sekolah, Dewan Guru dan staf tata usaha terlampir
d.
Uraian
tugas
1.
Dewan
pembina bertugas dan berkewajiban
2.
Untuk
melaksanakan persiapan, perencanaan dan pengelolaan sebagai aktivitas dan
kebijaksanaan yang berkenaan dengan pendirian Yayasan Pendidikan Al-hadi mempersiapkan
perangkat pelaksana, mengawas,membina dan menanggulangi permasalahan pengelola Yayasan
Pendidikan .
3.
Kepala
Sekolah, Guru dan Staf bertugas/ berkewajiban :
a.
Mengelola
proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
b.
Berperan
aktif dalam rangka meningkatkan pembinaandan pengembangan Yayasan Pendidikan
c.
Bertanggung
jawab kepada Yayasan Pendidikan AL-HADI
d.
Kepala
Sekolah mempunyai wewenang penuh terhadap pengelola/ pelaksana pendidikan
VII.
PROFIL MADRASAH
A.
Identitas Sekolah
Nama
:
Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Hadi Cibadak
Nomor Statistik : -
Propinsi : Jawa Barat
Otonomi Daerah : Sukabumi
Kecamatan : Cibadak
Desa : Sukasirna
Alamat : Kp. Cigadog Rt 02 Rw 04 Desa Sukasirna- Cibadak
Nomor Statistik : -
Propinsi : Jawa Barat
Otonomi Daerah : Sukabumi
Kecamatan : Cibadak
Desa : Sukasirna
Alamat : Kp. Cigadog Rt 02 Rw 04 Desa Sukasirna- Cibadak
Jarak
Ke Kecamatan : 7,5 Km
Kode Pos : 43351
No Telp : (085266806105)
Email : mialhadicbk@gmail.com
Status : Swasta
Tahun Berdiri : 11 Juli 2013
Waktu KBM : Pagi
Organisasi Penyelenggara : Yayaysan Pendidikan Al-hadi
Kode Pos : 43351
No Telp : (085266806105)
Email : mialhadicbk@gmail.com
Status : Swasta
Tahun Berdiri : 11 Juli 2013
Waktu KBM : Pagi
Organisasi Penyelenggara : Yayaysan Pendidikan Al-hadi
Nomor : 01 Tanggal 01 Mei 2013 oleh Marah
Hasyir, SH
Status Tanah :
Milik Yayasan
a. Surat Tanah : Wakap
b. Luas Tanah : 700 M²
B.
Struktur
Organisasi MI AlHadi Cibadak
Kepala Sekolah : Hadi, S.Pd
Wakasek Kurikulum :
Uken Sutisna, S.Pd
Tata Usaha : Wina Mudiani
Wali Kelas I :
Ihsan Iskandar
Guru : Siti Nurparidah
:
Muhammad Imron Soleh
: Santi Nurhayati
Seksi Kebersihan : Encang
C. Struktur Organisasi Komite
Penasehat
: Kepala
KUA Kec. Cibadak
:
Kepala Desa Sukasirna
Ketua
:
Deni Riswandi
Wakil :
Iya Suryadi
Sekertaris
:
Siti Sumirah
Bendahara : Nusi
Anggota : Sopandi, S.Pd.I
:
Herdiana
D.
Visi, Misi dan
Tujuan Sekolah
Visi
Menjadi Madrasah Ibtidaiyah
yang unggul di bidang Ilmu Pengetahuan dan Imtaq
Misi
v Menyiapkan generasi yang unggul di
bidang ilmu pengetahuan dan imtak
v Membentuk sumber daya manusia yang cerdas, inovatif dan berprestasi sesuai dengan perkembangan
zaman.
v Membangun citra sekolah sebagai
mitra terpercaya di masyarakat.
v
Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan belajar
siswa untuk mendukung pengembangan
potensi peserta didik agar berkembang secara optimal.
v
Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama sehingga terbangun insan yang
cerdas, cendikia, berbudi pekerti
luhur dan berakhlak mulia
E. Tujuan Sekolah
a.
Memberikan pengetahuan
dasar berupa keterampilan akademik dan umum kepada
peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
b.
Memperkenalkan pengetahuan
dasar berupa keterampilan vokasional/kecakapan vokasional untuk mandiri
menghidupi diri sendiri.
c.
Membentuk pribadi yang
berbudi pekerti.
d.
Membentuk pribadi yang
beriman dan bertaqwa kepada ALLAH SWT.
e.
Memotivasi peserta didik
untuk belajar mengenal dan menerapkan kemajuan teknologi.
F.
Data Siswa Satu
Tahun Pertama
Tahun Pelajaran
|
Jumlah Pendaftar (Sis.Baru)
|
Kelas I
|
Kelas II
|
Kelas III
|
Kelas IV
|
Kelas V
|
Kelas VI
|
Jumlah Kelas
I
|
|||||||
Jml Siswa
|
Jml Rbl.
|
Jml Siswa
|
Jml Rbl.
|
Jml Siswa
|
Jml Rbl.
|
Jml Siswa
|
Jml Rbl.
|
Jml Siswa
|
Jml Rbl.
|
Jml Siswa
|
Jml Rbl.
|
Jml Siswa
|
Jml Rbl.
|
||
2013/
2014
|
16
|
16
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
16
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
G.
Data Gedung dan
Bangunan
Gedung dan Bangunan
|
Jumlah Ruang
|
Jumlah Gedung dan Bangunan berdasarkan
Kondisi *)
|
|||
Baik
|
R. Ringan
|
R. Berat
|
R. Total
|
||
Ruang Kelas (asli)
|
1
|
1
|
-
|
-
|
1
|
Ruang Kepala sekolah/Guru
|
1
|
1
|
-
|
1
|
|
Ruang Perpustakaan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Ruang Lainnya
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Jumlah Ruang Seluruh
|
1
|
-
|
1
|
-
|
2
|
H.
Data Tenaga
Pendidik dan Kependidikan Bedasarkan Tugas Mengajar
Guru dan Ketenagaan
|
Jabatan Guru
|
Jumlah Guru + KS
|
|||||||||
Gr Kelas
|
Gr Agama
|
Gr. OR
|
Gr Mulok
|
||||||||
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
L + P
|
|
KS / Guru Tetap
(PNS/GT Yayasan)
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
Guru Tidak Tetap/GBS
|
1
|
-
|
-
|
1
|
-
|
1
|
1
|
-
|
2
|
2
|
4
|
Staf TU
|
L =
|
P = 1
|
1
|
VIII.
RENCANA PENDIRIAN
Rencana Pendiriaan MIS. AL
- HADI Cibadak sebagai berikut :
1.
Landasan
cita-cita
1.1.
Mencapai
cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945,
dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 turut serta mensukseskan Pembangunan Nasional
dalam bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kebijaksanaan pemerintah
dalam usaha membantu masyarakat/ pemerintah dengan melalui pendirian lembaga pendidikan
1.2.
Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) mengenai pembangunan pendidikan untuk meningkatkan harkat
dan martabat serta kualitas sumber daya manusia
1.3.
Mewujudkan
manusia yang cerdas, berakhlaq mulia,beriman dan bertaqwa serta berilmu
pengetahuan agama dan umum
1.4.
Mewujudkan
manusia yang bermanfaat untuk dirinya dan untuk orang lain
2.
Landasan
Pelaksanaana.
a.
UUD
1945 Bab XII pasal 31 ayat 2
b.
UU
RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
c.
PP
No. 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
d.
PP
No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat
e.
Peraturan
dan ketentuan Departemen Agama dan petunjuk/penyelenggara dan pengelola sekolah
atau lembaga-lembaga pendidikan.
f.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Pendidikan
HADI
3.
Dasar
HukumDasar Hukum Yayasan Pendidikan AL-HADI
adalah Akte Notaris Marah Hasyir, SH; nomor 01
tahun 2013.
4.
Pendidikan
4.1.
Pengabdian
kepada masyarakat dan membantu usaha pemerintah dalam memperluas fasilitas dan
kesempatan kepada anak-anak usia sekolah (wajar Dikdas 9 tahun)
4.2.
Pengembangan
dan Peningkatan mutu dalam arti turut serta membantu usaha pemerintah di bidang
pendidikan dengan menyediakan pendidikan keterampilan
5.
Kurikulum
Pendidikan
5.1.
Berpedoman
kepada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)dan Undang-undang Nomor 02 Tahun
1989 tentang system pendidikan nasional, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003tentang
sistem pendidikan nasional Bab X yang menetapkan kurikulum di semua tingkat
pendidikan berisikan pendidikan keterampilan dan unsur-unsur yang cukup untuk
meneruskan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda
5.2.
Dalam
Pelaksanaannya lembaga pendidikan senantiasa mengikuti perkembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) Tahun 2006
6.
Daftar
keadaan Sekolah Dasar dan Menengah Pertama diLingkungan Desa Sukasirna :
a.
Sekolah
Dasar Negeri IV ,VII dan IX, SDN INPRES
b.
SMP
Pembangunan
c.
MTs.
Al-Karomah
7.
Daftar
Nama Pengajar MI. AL - HADI Cibadak :
Lembaga Pendidikan yang akan dibuka adalah Madrasah Ibtidaiyah
Swasta AL - HADI ( MI. AL-HADI Cibadak ) dengan daftar
pengajar terlampir.
Pembinaan Administrasi dan Pengadaan Sarana Prasarana
1.
Umum
a.
Buku
Rencana Kerja
b.
Buku
Pimpinan
c.
Buku
Catatan Harian
d.
Buku
Pengumuman
e.
Buku
Notulen Rapat
f.
Buku
Dinas Kepala Sekolah
g.
Buku
Laporan Bulanan
h.
Buku
Laporan Tahunan
i.
Buku
Agenda Surat Menyurat
j.
Buku
Tamu
k.
Buku
Pegangan Guru
2.
Personalia
a.
Buku
Induk Siswa
b.
Buku
Klapper
c.
Buku
Mutasi Siswa
d.
Buku
Riwayat Hidup
e.
Buku
Kecakapan Guru
f.
Buku
Cuti
g.
Buku
Referensi
h.
Buku
Pendaftaran
i.
Buku
Daftar Kelulusan
j.
Buku
Catatan Harian
k.
Buku
Piket Guru
l.
Buku
Berobat
m.
Buku
Piket Sekolah
n.
Buku
Perpustakaan
3.
Keuangan
4.
Buku
Kas
Buku Iuran Pendidikan
Buku Daftar Gaji
Buku Lain-lain
5.
Inventaris
a.
Buku
Penerimaan alat
b.
Buku
Keluar masuk barang
c.
Buku
Inventaris usaha sendiri
d.
Buku
Inventaris 1 tahun
e.
Buku
Inventaris 5 tahun
f.
Buku
pemeriksaan ketatalaksanaan
6.
Ketatalaksanaan
Kelas Belajar
a.
Buku
daftar murid
b.
Buku
persiapan harian
c.
Buku
paket
d.
Buku
nilai
e.
Buku
catatan pribadi
f.
Buku
inventaris kelas
g.
Buku
notula rapat
h.
Buku iuran pendidikan
i.
Buku
tabungan
j.
Buku
catatan kegiatan sehari-hari
7.
Alat
– alat Kelengkapan Ketatalaksanaan
a.
Untuk
Sekolah
Ø Papan nama sekolah
Ø Papan keadaan guru dan staf serta siswa
Ø Papan pengumuman
Ø Papan grafik absensi
Ø Papan jadwal pertemuan belajar
Ø Papan jadwal piket
Ø Papan arus keluar masuk siswa
Ø Papan struktur sekolah
Ø Lemari arsipb.
b.
Untuk
kelas
Ø Hiasan dinding
Ø Papan absensi
Ø Jadwal pelajaran
Ø Jadwal piket kelas
Ø Papan tulis belajar siswa
Ø Arsip kelas
8.
Daftar Kebutuhan Praktik Siswa
a.
Laboratorium
Komputer
b.
Mesin
Tik
c.
Perlengkapan
Olahraga
d.
Laboratorium
IPA
9. Registrasi Ijazah
a.
Nomor
Ijazah
b.
Nilai
Ijazah
c. Praktikum
10. Daftar Kelas
a.
Jumlah
Murid
b.
Hasil
Ujian
c.
Kenaikan
Kelas
d.
Organigram
Kelas
e.
Absensi
Guru dan Siswa
11.
Perpustakaan
a.
Pengadaan
buku perpustakaan
b.
Katalog
c.
Perlengkapan
d.
Mebeuler
e.
Administrasi
Perpustakaan
12.
Tugas
dan Wewenang Yayasan Pendidikan ( Badan
Penyelenggara) dan Kepala Sekolah
A.
YAYASAN
PENDIDIKAN (BADAN PENYELENGGARA)
1.
Kelembagaan
Menetapkan kebijakan penyelenggaraan
satuan pendidikandalam rangka pembangunan pendidikan nasional
2.
Kegiatan
2.1.Memimpin dan membina organisasi kelembagaan
2.2.Menyusun program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang
2.3.Mengusahakan pembukuan satuan pendidikan yang sedang diselenggarakan
2.4.Mengembangkan satuan pendidikan yang dikelolanya agar tetap
berdiri, tumbuh dan
berkembang baik kualitas maupun kuantitas
2.5.Mengawasi ( membimbing,
membina, mendorong dan mengayomi) pengelolaan pendidikan
yang sedang di selenggarakannya
2.6.Menegakkan hubungan dengan pemerintah,mengusahakan kesejahteraan tenaga pendidikan dan tenaga administrasi
3.
Ketenagaan
3.1.Mengangkat, memindahkan, memberhentikan dan mengawasi (membimbing,
membina, mendorong,mengayomi) ketenagaan ( edukatif dan non edukatif)
3.2.Secara terus menerus bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu
tenaga edukatif, MIalnya memberi kesempatan tugas belajar, penataran dan kursus
3.3.Menetapkan hak dan kewajiban tenaga edukatif dan nonedukatif sesuai
dengan ketentuan
badan penyelenggara
4.
Sarana
dan Prasarana
4.1.Mengusahakan dan menyediakan sarana dan prasarana serta sumber
belajar sesuai dengan kurikulum
4.2.Mengatur pemilikan
4.3.Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan
4.4.Menerima dan mendayagunakan bantuan saranadan prasarana dari pemerintah dan atau pihak lain yang sifatnya
tidak mengikat.
5.
Dana
5.1.Mengusahakan dan menyediakan dana untuk pengelolaan satuan pendidikan
5.2.Menetapkan kebijakan dan pengawasan pemasukan serta penggantian
dana
5.3.Mengesahkan Rencana Anggaran BelanjaLembaga (RAPBL) satuan
pendidikan setiap tahunnya
5.4.Menerima dan mendayagunakan mempertanggungjawabkan bantuan keuangan
dari pemerintah dan atau pihak lain yang sifatnya tidak mengikat
A.
LEMBAGA
SEKOLAH DAN KEPALA SEKOLAH
1.
Kelembagaan
1.1.Memimpin dan membina satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Dalam membina satuan pendidikan
kepala sekolah melaksanakan cita-cita dan kebijakan badan penyelenggara sejauh
tidak menyimpang dari peraturan hukum
yang berlaku
1.2.Kepala Sekolah bertanggung jawab kepada penyelenggara
1.3.Kepala sekolah mendapat pembinaan teknis edukatif dari kantor
wilayah departemen pendidikan
nasional propinsi,kabupaten. Dalam hal ini kepala bidang terkait dan dari tenaga ahli yang disediakan aleh badan penyelenggara
1.4.Membina kerjasama dengan masyarakat orang tua siswa peserta didik
dan pihak terkait.
2.
Ketenagaan
2.1.Memimpin dan mengkoordinasi tenaga kependidikan dalam rangka melaksanakan tugas
lembaga sekolah
2.2.Mengusulkan dan memberi saran keperluan ketenagaan sesuai dengan kurikulum kepada
badan penyelenggara
2.3.Membagi habis tugas-tugas kepada ketenagaan( edukatif dan non
edukatif ) yang ada
di sekolah sesuai dengan bidangnya
2.4.Secara terus menerus mengawasi pelaksanaan tugas tenaga
kependidikan dan mengevaluasi
secara obyektif
2.5.Melaksanakan bimbingan, binaan, dorongan dan pengayoman terhadap
pelaksanaan tugas ketentuan danterhadap peningkatan mutu ketenagaan
2.6.Menciptakan dan mengendalikan suasana kerja yangdinaMI dan harmonis
2.7.Melakukan supervisi kelas secara terprogram dan teratur
3.
Kurikulum
3.1.Memahami dan mewujudkan tujuan institusi satuan pendidikan yang dipimpinnya
3.2.Bersama tenaga pendidikan menyususn program pelaksanaan kurikulum
dari memimpin pelaksanaannya dengan
terus menerus mengadakan pembinaan dan pengawasan
terhadap ketatalaksanaan program tersebut
3.3.Bertanggung jawab atas pelaksanaan mutu pendidikan
3.4.Mengadakan hubungan teknis edukatif dengan pemerintah dan
masyarakat dalam rangka peningakatan mutu
pendidikan
4.
Sarana
Prasarana
4.1.Bersama tenaga pendidikan terkait menyusun keperluan program pendayagunaan sarana dean prasarana dengan
tuntutan kurikulum kepada badan
penyelenggara
4.2.Bersama tenaga kependidikan yang terkait menyusun keperluan alat
dan bahan belajar mengajar dalam
rangka pelaksanaan kurikulum dan peningkatan
mutu pendidikan
4.3.Menyusun dan melaksanakan program perbaikan ringan dan perawatan sarana prasarana yang ada di satuan pendidikan
yang dipimpinnya
4.4.Menyusun rencana dan melaksanakan program pengembangan satuan pendidikan setelah mendapat persetujuan badan
penyelenggara
5.
Dana
5.1.Menyusun Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) penyelenggaraan pendidikan pada satuan yang dipimpinnya dan
mengusulkannya kepada badan
penyelenggara
5.2.Mengelola secara berhasil guna dan berdaya guna dan pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah yang telah
disahkan oleh badan penyelenggara
5.3.Mengadakan evaluasi penggunaan dana dan mempertanggung jawabkannya kepada badan penyelenggara
5.4.Membuat laporan bulanan pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah kepada
Badan Penyelenggara
6.
Kesiswaan
6.1.Merencanakan, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan atas Penerimaan Siswa Baru ( PSB) dan
mutasisiswa
6.2.Menciptakan iklim dan sarana yang dapat merangsang siswa untuk
belajar secara aktif hingga siswa
dapat mengembangkan potensinya secara optimal
6.3.Menentukan kegiatan tambahan yang dapat menunjang peningkatan kemampuan siswa
6.4.Mengadakan bimbingann pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa dalam rangka menegakkan disiplin,
tata tertib dan keamanan lembaga
7.
Administrasi
7.1.Memimpin dan mengawasi seluruh tata laksana dan tata usaha satuan pendidikan yang di pimpinnya
7.2.Menyelengarakan dan mengatur surat-surat yang berkaitan dengan
kegiatan dan usaha satuan pendidikan
yang dipimpinnya
7.3.Menata laksanakan dan mengamankan seluruh dokumen lembaga sekolah
7.4.Membuat laporan kepada badan penyelenggara dan kepala kantor deparetemen agama kabupaten/ kecamatan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7.5.Menata laksanakan dan mengamankan investasi sarana yang dimiliki
satuan pendidikan yang dipimpinnya
7.6.Menjaga ketertiban
dan ketertiban di satuan pendidikan yang di pimpinnya
PROGRAM
KERJA
YAYASAN
PENDIDIKAN AL-HADI CIBADAK
A.
PROGRAM
KERJA JANGKA PENDEK
Sasaran
pokok program kerja jangka pendek Yayasan Pendidikan Pendidikan
HADI Tahun Pelajaran 2013/ 2014
mewujudkan izin operasional sekolah MI. ( Madrasah Ibtidaiyah ) AL - HADI Cibadak di Kp.Cigadog RT. 02/04 Desa Sukasirna kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat. Untuk dapat mewujudkan
sasaran tersebut maka perlu disiapkan dan dilaksanakan :
1.
Menerbitkan
surat keputusan tentang berdirinya Lembaga Pendidikan formal ”Madrasah
Ibtidaiyah AL – HADI Cibadak ” ( MI. AL– HADI
)
2.
Menyiapkan
proposal permohonan ijin pendirian MI. yang meliputi :
a.
Surat
permohonan ijin lembaga Madrasah Ibtidaiyah. yang ditujukan kepada
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi Wilayah
Propinsi JawaBarat
b.
Data
identitas Yayasan Pendidikan selaku
pendiri lembaga sekolah ( MI. )
c.
Program
kerja jangka pendek dan jangka panjang Yayasan Pendidikan
d.
Daftar
tenaga kependidikan, tata usaha dan personil MI. lainnya serta perijinannya
e.
Data
kekayaan Yayasan Pendidikan beserta
tanda bukti yang sah
f.
Hasil
studi kelayakan
g.
Rekomendasi
Kepala Desa, Camat dan KKM dan masyarakat
3.
Menyiapkan/
mengadakan sarana dan prasarana lembaga MI. yang memadai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan terjangkau oleh dana Yayasan Pendidikan
4.
Menyiapkan
pengadaan alat-alat tulis kantor dan mesin tik dan Komputer serta lainnya
5.
Bidang-bidang,
pemeliharaan dan perawatan rehab dalam biaya administrasi
B.
PROGRAM
KERJA JANGKA MENENGAH
1.
Peningkatan
jumlah dan mutu Guru
a.
Mengirimkan
guru-guru mata pelajaran guna mengikuti penataran-penataran, loka karya maupun
musyawarah guru mata pelajaran sejenis
b.
Melakukan
peninjauan ke instansi-instansi yang terkait dan sekolah-sekolah yang standar
mutunya sebagai studi perbandingan
2.
Peningkatan
jumlah jenis mutu prasarana dan sarana pendidikan
a.
Memperluas/
menambah ruang belajar teori dan praktek
b.
Membeli
kursi dan meja belajar
c.
Menambah
alat-alat praktek
d.
Menambah
rak buku, meja baca dan buku-buku perpustakaan
3.
Pengadaan
akomodasi kegiatan ekstrakurikuler dan pengkoodinasiannya
a.
Mengikuti
segala kegiatan yang bersifat kemasyarakatan, seperti Palang Merah Remaja,
Pramuka,kesenian, olahraga serta kegiatan yang bersifat keagamaan seperti :
Majlis Ta’lim, Muhadharah, taman bacaan Alqur’an dan kursus-kursus
b.
Membeli
peralatan olahraga yang cukup dan memadai
c.
Membentuk
wadah kegiatan Pramuka, PMR, Rohisdan Kesenian
d.
Mengadakan
latihan-latihan Usaha Kecil Sekolah(UKS)
e.
Mengikuti
segala jenis lomba kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh instansi
dan atau organisasi yang sejenis diluar lembaga sekolah MI.
C.
PROGRAM
KERJA JANGKA PANJANG
1.
Peningkatan
mutu dan kesejahteraan guru dan staf administrasi
a.
Pengangkatan
guru tetap Yayasan Pendidikan
b.
Pengadaan
rumah dinas Kepala Sekolah, Guru dan staf
c.
Membiayai
Guru dan staf yang berminat untuk melanjutkan pendidikan formal ke perguruan
tinggi
d.
Pemberian
uang tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya dari gaji pokok
2.
Peningkatan
pelayanan administrasi sekolah
a.
Membeli
peralatan kantor yang dibutuhkan danalat tulis kantor sesuai dengan
meningkatnya pelayanan pendidikan
b.
Mengadakan
format-format isian yang dibutuhkan untuk segala pelayanan administrasi di
sekolah
c.
Mengirim
tenaga tata usaha pada penataran-penataran dan kursus-kursus yang berkaitan
dengan administrasi sekolah
d.
Menjalin
dan membina hubungan dan kerjasama yang baik antara :
1.
Yayasan
Pendidikan dengan Guru, staf dan
KepalaSekolah
2.
Yayasan
Pendidikan dengan masyarakat/ orang tua/
walimurid Yayasan Pendidikan dengan
pemerintah
3.
Perawatan
dan penambahan sarana dan prasarana belajar
a.
Mengusahakan
tersedianya dana untuk pembangunan/ rehabilitasi gedung dan bangunan serta
ruang belajar
b.
Membangun
asrama putra dan putri
c.
Perluasan
tanah dan bangunan sekolah serta sarana belajar siswa lainnya
d.
Membangun
gedung dan sarana olahraga yanglengkap
4.
Peningkatan
keterampilan dan kecakapan hidup siswa(life skill)
a.
Memaksimalkan
koperasi sekolah untuk tempat siswa belajar secara langsung
b.
Latihan
keterampilan menjahit
c.
Pelatihan
keterampilan komputer diluar jampelajaran
d.
Latihan
keterampilan peternakan unggas, ikan dan lain-lain
e.
Menyelenggarakan
berbagai acara perlombaan yang melibatkan siswa sekolah lainnya untuk menjadi peserta
kegiatan dan siswa MI. AL – HADI Cibadak sebagai
panitia pelaksana yang merupakan wadah latihan dasar kepemimpinan bagi siswa MI.
AL – HADI Cibadak .
PENUTUP
Demikian proposal
pendirian sekolah disusun dan kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk
menjadi bahan kajian dan bahan pertimbangan terhadap pemberian izin dan
rekomendasi untuk mendapatkan legalitas pendirian lembaga sekolah MI. AL – HADI Cibadak . Apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dan atau ada hal-hal yang belum tercantum dalam proposal pendirian MI. AL - HADI Cibadak ini dan bila dipandang perlu akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada
Tanggal : 01 Juli 2014
YAYASAN
PENDIDIKAN AL-HADI
Ketua,
HADI, S.Pd
PROPOSAL
PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL
MADRASAH IBTIDAIYAH
“ MI
AL-HADI CIBADAK ”
SUKASIRNA CIBADAK SUKABUMI
|
||
|
|
|
YAYASAN PENDIDIKAN AL-HADI
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-HADI CIBADAK
Alamat: Kp. Cigadog RT 02 RW 04 Desa Sukasirna
Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi
email: mialhadicbk@gmail.com
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar